BORNEONEWS, Sampit - Heri orang yang disebut-sebut sebagai kuasa direktur dalam proyek pengerjaan drainase di Bandara Haji Asan Sampit mengaku hanya nebeng nama saja. Bahkan ia sendiri mengaku tidak tahu apa yang dikerjakannya saat proyek 2016 itu mulai bergulir.

"Saya hanya disuruh saja jadi kuasa direktur, tidak ada yang saya kerjakan, apa tugas saya tidak jelas, saya cuma disuruh saja, namun apa yang saya alami saya ceritakan terus terang saja kepada penyidik," ucap Heri kepada Borneonews, Jumat (28/4/2017).

Heri sendiri dibuat seakan-akan bertindak sebagai kuasa direktur dari perusahaan PT Harapan Indah Jaya, yang belakangan diketahui ternyata ditangani oleh tersangka Sumarno sendiri. Di mana perusahaan tersebut dipinjam dari saksi Julius Leman.

Sementara Heri mengaku tidak dapat apa-apa apalagi diuntungkan dalam proyek yang setelah ditelisik pihak kejaksaan tersebut alami kerugian sekitar Rp1,3 miliar itu.

"Mereka mengerjakannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam proyek tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotim, Wahyudi, Jumat (28/4/2017).

Dari itulah menurut Wahyudi kasus ini ditingkatkan hingga ke penyidikan dan langsung menyeret tiga orang sebagai tersangka yakni Sumarno pelaksana atau kontraktor proyek itu, Purwadi direktur CV Rancang Megah konsultan proyek itu dan PPK proyek itu Wahyuno.(NACO/B-8)