BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat sudah dapat melayani penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E KTP).

“Dibidang pelayanan administrasi kependudukan, bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara sudah melayani penerbitan KTP elektronik. Oleh karena itu saya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat usia wajib KTP yang belum memiliki ataupun belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera mengurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” kata Bupati Nadalsyah, Jumat (28/4/2017).

Bupati Nadaslsyah juga meminta kepada semua aparat desa dan kecamatan agar selalu memfasilitasi warga masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan tersebut.

“Karena KTP elektronik atau surat keterangan telah melakukan perekaman merupakan persyaratan untuk memberikan hak pilih pada Pilkada 2018 mendatang.” Terangnya.

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara pada tahun 2017 berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri RI nomor : 471.13-112/Dukcapil/2017, ditunjuk sebagai satu-satunya Kabupaten di Kalimantan Tengah sebagai pelaksana penerapan kartu identitas anak (KIA) usia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.

Hal ini kata Bupati yang akrab disapa H Koyem ini dikarenakan bahwa Kabupaten Barito Utara merupakan urutan ke 3 (tiga) dalam pencapaian kepemilikan akta kelahiran usia 0-18 tahun tertinggi se Kalimantan Tengah yaitu 78 persen.

“Tujuan diterbitkan kartu identitas anak adalah sebagai perwujudan negara dalam hal perlindungan dan pelayanan anak. Oleh karena itu saya menghimbau agar anak usia kurang dari 17 tahun sudah harus memiliki akta kelahiran sebagai persyaratan dapat diterbitkannya KIA,” pungkasnya.(RAMADHANI/m)