BORNEONEWS, Sampit – Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, H Abdul Kadir menyebut masih terjadi penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Kejahatan tersebut mengemuka akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

Agar produktivitas petani di Kotim bisa memenuhi kebutuhan, pemerintah didorong untuk konsisten melalui intansi terkait melakukan pengawasan distribusi pupuk subsidi hingga sampai ke tangan petani yang membutuhkannya, dan menghindari terjadi penyelewengan

“Perlu pengawasan ketat agar barang yang disubsidi menggunakan uang negara tidak diselewengkan. Selain pengawasan secara ketat sistem pendistribusian pupuk subsidi di Kotawaringin Timur juga perlu dibenahi agar pupuk yang harusnya untuk petani ya benar-benar sampai ke petani yang membutuhkan,” kata Abdul Kadir, di Sampit, Jumat (28/4/2017).

Menurut Politisi Partai Golkar tersebut selama ini distributor dan pengecer pupuk subsidi memasang papan nama serta mencantumkan harga tentu ini sebagai bentuk lemahnya pengawasan selama ini.

Bahkan di sisi lain dalam ketentuannya distributor harus melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja pengecer dalam melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada petani.

Dalam ketentuan menurut Kadir jelas berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M.DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Pertanian, bahwa pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan atau petani di sektor pertanian.

Jenis pupuk yang disubsidi oleh pemerintah meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya. “Distributor juga wajib memasang papan nama dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai distributor pupuk yang ditunjuk resmi oleh produsen di wilayah tanggung jawabnya,” ucapnya.

Dari itu dana APBN yang sudah dianggarkan untuk pupuk jangan sampai tidak tetap sasaran dan justru yang menikmati bukan dari kalangan petani. (NACO/N).