BORNEONEWS, Sampit – Kasus dugaan korupsi proyek drainase sisi utara di Bandara H Asan Sampit dengan panjang 2.170 M2 yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, ada sekitar 20 saksi yang sudah dimintai keterangannya oleh penyidik, salah satunya kepala bandara yakni Zuber.

“Kalau jumlah saksi yang sudah kami periksa ada sekitar 20 orang termasuk kepala bandara, dalam kasus ini menjadi salah satu saksi,” kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Khusu (Pidsus) Hendriansyah, Jumat (28/4/2017).

Bahkan Zuber sepekan yang lalu sempat beberapa kali terlihat ke Kejari Kotim. Kedatangannya ke kantor corp Adhyaksa yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani itu hanya seorang diri. Ia datang menggunakan baju batik biasa. Termasuk Wahyuno PPK dalam proyek tersebut, Sumarno pelaksana atau kontraktor dalam proyek itu dan Purwandi konsultan proyek tersebut sebelumnya juga pernah hadir ke kantor Kejaksaan.

Namun saat itu ketiganya masih belum menyandang status sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2017, menurut Hendriansyah, ini kali pertama mereka diperiksa sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas II B Sampit.

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan menemukan adanya kerugian negara Rp1,3 miliar. Kegiatan itu menelan dana sekitar Rp4,4 miliar yang bersumber dari dana APBN melalui Kementerian Perhubungan untuk peningkatan Bandara H Asan Sampit. (NACO/m)