BORNEONEWS, Sampit – Hartono salah satu kuasa hukum Wahyuno pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjadi tersangka dalam proyek drainase sisi utara Bandara Haji Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menyebut kliennya seharunsya tidak menjadi tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, langkah yang diambil kliennya untuk membayar proyek itu sudah sesuai aturan. Kliennya tidak ada dasar untuk menolak pekerjaan itu.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi menyebutkan, Wahyuno harus menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu lantaran dinilai telah menyetujui progres pekerjaan dan melakukan pembayaran terhadap kontraktor dalam hal ini tersangka Sumarno. Padahal pekerjaan itu tidak sesuai dengan spesifikasi pelaksanaan. Sehingga mengakibatkan negara alami kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Inilah menurut Hartono yang akan mereka buktikan bersama, melalui persidangan.”Kalau penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka alasannya sudah cukup bukti, ini kita tunggu pembuktian di persidangan,” ucap Hartono kepada Borneonews, Sabtu (29/4/2017).
Hartono menjelaskan apa yang dilakukan Wahyuno dalam proyek itu sudah sesuai mulai dari proses lelang, melakukan kontrak dengan konsultan pengawas yakni tersangka Purwadi, serta adanya dasar dari konsultan bahwa proyek itu sudah sesuai dan panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP) sudah menyetujui.
“Jadi tidak ada alasan dan dasar Wahyuno menolak, karena P2HP saja sudah tanda tangan menyetujui, kalau dia menolak dia digugat,” tegas dia.
Bahkan, kata Hartono, konsultan pengawas proyek itu sudah menyatakan pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi. ”Beda hal yang menentukan sudah sesuai Wahyuno sendiri, ini melalui konsultan pengawas yang dikontrak,” tegasnya.
Wahyuno yang merupakan pegawai di bandara H Asan Sampit dijadikan sebagai tersangka dalam proyek drainase yang menelan anggaran dari APBN pusat sekitar Rp4,4, miliar. Selain PPK, tersangka lain yakni pelaksana perkejaan dari PT Harapan Indah Jaya (HIJ) yakni Sumarno dan konsultan pengawas dari CV Rancang Megah Purwadi. Ketiganya ditahan dan dijebloskan ke Lapas Klas IIB Sampit pada Jumat (28/4/2017) siding oleh penyidik Kejari Kotim.(NACO/B-8)
Tidak Ada Dasar PPK Proyek Drainase Bandara Haji Asan Tolak Pekerjaan.
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Komentar (0)
Memuat komentar…







