BORNEONEWS, Sampit – Pegawai bandara H Asan Sampit, Wahyuno yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan drainase sisi utara bandara sepanjang 2.170 M2 hingga kini belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
"Belum ada rencana saat ini, tapi jika keluarga nanti ingin ajukan penangguhan kami akan lakukan. Namun sampai saat ini belum ada,” kata Hartono, kuasa hukum tersangka, Minggu (30/4/2017).
Bahkan, saat ketiganya ditahan oleh penyidik Kejaksaan pada Jumat (28/4/2017), dari tiga tersangka yakni Wahyuno pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan proyek Purwadi dan pelaksana proyek Sumarno belum ada yang menyatakan diri akan mengajukan penangguhan.
Hingga saat ini ketiganya masih meringkuk di Lapas Klas IIB Sampit sebagai tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, atas kasus yang merugikan negera sekitar Rp1,3 miliar dari perhitungan sementara penyidik Kejaksaan.
Wahyuno Cs dijadikan sebagai tersangka sejak 21 April 2017 lalu. Mereka dinilai harus bertanggung jawab lantaran proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Proyek itu yang bergulir pada 2016 lalu itu pendanaannya bersumber dari APBD melalui Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan fasilitas Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotim. (NACO/B-2)








