BORNEONEWS, Sampit – Proyek drainase sisi utara di bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sempat dinyatakan oleh konsultan kalau proyek tersebut ada kekurangan. Namun petunjuk itu sendiri sudah diperbaiki.

Sebelum pembayaran dilakukan, menurut Hartono yang menjadi kuasa hukum Wahyuno, proyek itu sudah dilakukan cek fisik. Awalnya konsultan menyatakan ada kekurangan, namun sudah diperbiki.

“Setelah cek kedua oleh konsultan baru dinyatakan sudah sesuai dan panitia penerima hasil pekerjaan (P2HP) pun sudah menyatakan sesuai dan tidak ada lagi masalah, dari itulah pembayaran dilakukan,” ucap Hartono, Minggu (30/4/2017).

Akan tetapi pembayaran itu tidak dilakukan 100%, masih ada lima persen yang belum dibayar sebagai jaminan pemeliharaan selama enam bulan dalam proyek sepanjang 2.170 meter persegi itu.

Baru selesai di penghujung 2016 lalu, awal 2017 proyek tersebut sudah ditelisik Kejaksaan Negeri Kotim. Awalnya ada dua proyek yang ditelisik jaksa. Selain drainase, proyek pembangunan gedung baru pelayanan bandara yang menelan anggaran miliaran rupiah juga menjadi bidikan jaksa.

Namun setelah penyidik menurunkan tim ahli, dari dua proyek tersebut, proyek drainase dinyatakan bermasalah. Setelah dihitung, ditemukan kerugian negara Rp1,3 miliar yang dikerjakan menggunakan APBN melalui Kementerian Perhubungan pusat.

Seperti diketahui, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Wahyuno pegawai bandara yang merupakan PPK dalam proyek itu, konsultan proyek direktur CV Rancang Megah Purwadi dan kontraktor proyek PT Harapan Indah Jaya, Sumarno. (NACO/B-2)