BORNEONEWS, Palangka Raya - Gubernur Kalimantan tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menghapus prosedur rekomendasi izin tambang galian C yang biasa dikeluarkan bupati/wali kota. Menurutnya, prosedur rekomendasi akan menghambat kecepatan layanan birokrasi perizinan.
Dengan demikian, rekomendasi tidak perlu dijadikan syarat pengeluaran izin galian C, seperti yang selama ini dijadikan dasar, sebagaimana tertera dalam Peraturan gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 36 tahun 2000.
“Kita hapus ketentuan harus rekomendasi itu, karena akan menjadi berbelit dan membuat durasi lama. Sedangkan di provinsi juga akan dilakukan verifikasi juga sebelum dikeluarkan izin,” terang Sugianto, Minggu (30/4/2017).
Gubernur juga menuturkan telaah tersebut juga atas pertimbangan dalam undang-undang, sehingga tidak menabrak aturan. Ia menyebut ketentuan perizinan pasca kewenangan pertambangan ditarik dari kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi.
“Dengan perundangan tidak menabrak, dan ini juga bagian dari perintah presiden agar memangkas rantai birokrasi yang bertele,” tandas dia. (M ROZIQIN/B-10)








