BORNEONEWS, Palangka Raya – Kebijakan percepatan layanan birokrasi perizinan dilakukan Gubernur Kalimantan tengah (Kalteng) Sugianto Sabran, di sektor izin tambang galian C. Kini, seluruh permohonan izin tambang galian C dengan luas di bawah 5 hektare, akan ditangani gubernur langsung.
Ia mengambil inisiatif ini, setelah Presiden RI memberikan arahan dan bahkan menagih komitmen kepala daerah agar berimprovisasi memangkas birokrasi dan mengurangi waktu layanan, selama tidak menabrak peraturan perundangan.
“Seluruh izin tambang galian C yang arealnya yang dimohonkan di bawah 5 hektare, langsung menjadi kewenangan gubernur, tidak lagi di daerah. Ini supaya waktu pelayanan tidak sampai 25 hari,” tegasnya menjelaskan kebijakan tersebut.
Gubernur juga menekankan, agar semua kepala daerah di Kalteng baik bupati maupun wali kota, tidak lagi memungut retribusi dari perizinan galian C yang ada di daerahnya. Cukup pemerintah provinsi saja agar tidak memberatkan pelaku usaha dan atau pengelola lahan bidang tersebut.
Dengan demikian, sebagai konsekuensinya adalah pemerintah daerah harus mereview segala bentuk pungutan baik yang diatur dalam Perda Kabupaten/kota atau peraturan lainnya yang selama ini sebagai dasar untuk memungut usaha. Terlebih, kewenangan pertambangan memang dialihkan ke Provinsi.
“Kabupaten/kota tidak usah lagi ikut memungut, cukup di provinsi saja agar tidak double atau ganda,” ujarnya.
Sebelumnya, Sugianto menetapkan kebijakan menghapus prosedur rekomendasi terkait izin tambang galian C yang biasa dikeluarkan Bupati/Wali kota. Ia mengambil alih kewenangan Bupati/Wali kota karena menurutnya, prosedur rekomendasi akan menghambat kecepatan layanan birokrasi perizinan.
Rekomendasi tidak perlu dijadikan syarat pengeluaran izin Galian C, seperti yang selama ini dijadikan dasar. Yaitu Peraturan gubernur (Pergub) Kalteng nomor 36 tahun 2000 yang mengisyaratkan keharusan rekomendasi dari bupati/wali kota “penguasa wilayah”. (ROZIQIN/B-10)








