BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hari Buruh Internasional 2017, atau May Day yang diperingati para aktivis buruh setiap 1 Mei, termasuk di Kalimantan Tengah, ditandai dengan upah buruh tani Kalteng, masih jauh di bawah UMR. Besar harapan kita kondisi ini terus membaik dari tahun ke tahun, agar buruh tani sejahtera.

Hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2016 yang diselenggarakan BPS Kalimantan Tengah menunjukkan, pada 2015 sekitar 42,26 persen penduduk Kalimantan Tengah yang bekerja menyandang status sebagai buruh. Termasuk di dalamnya, pekerja berstatus karyawan atau pegawai. Buruh, karyawan atau pegawai biasanya bekerja pada orang lain atau instansi/kantor/perusahaan secara tetap dan menerima upah/gaji berupa uang maupun barang.

Sebagian besar pekerja di Kalimantan Tengah bekerja pada sektor pertanian, yang mencakup usaha tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan serta perikanan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), hingga 2015 sekitar 46,32 persen dari seluruh pekerja di Kalteng bekerja pada sektor pertanian.

Hal ini membuktikan, sektor pertanian masih menjadi salah salah satu sumber mata pencaharian utama penduduk Kalteng dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari, terutama penduduk yang tinggal di wilayah perdesaan. Seiring dengan meningkatnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Kalteng pada 2016, tentunya jumlah pekerja pada sektor pertanian juga turut meningkat.

Lalu, seberapa besar tingkat kesejahteraan buruh di Kalimantan Tengah? Khususnya buruh yang bekerja pada sektor usaha utama seperti pertanian? Jika dilihat dari sisi pemasukan buruh setiap bulan, ternyata tingkat kesejahteraan para buruh tani di Kalimantan Tengah masih rendah.

Dari hasil Survei Harga Perdesaan (HD) tahun 2016, rata-rata upah buruh tani di Kalimantan Tengah pada 2016 hanya mencapai Rp44.567,00 perhari atau sekitar Rp1.337.002,00 sebulan. Nilai ini masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Kalteng 2016 untuk sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan, Perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang mencapai Rp2.160.435,00 per bulan.

Dari seluruh subsektor pada usaha pertanian, pada 2016 upah buruh tani pada subsektor perkebunan merupakan yang tertinggi yakni mencapai Rp49.881,00 per hari atau sekitar Rp1.496.423,00 per bulan. Sementara upah terendah diterima oleh buruh tani pada subsektor peternakan, yang hanya mencapai Rp25.975,00 atau Rp779.250 per bulan.

Meskipun masih jauh dari harapan yang ingin dicapai, hingga Maret 2017 upah buruh tani nasional telah mencapai Rp49.473,00 per hari atau sekitar Rp1.484.190,00 per bulan, atau naik 4,02 persen dari Maret 2016. Seiiring dengan meningkatnya upah buruh tani pada level nasional, semoga diikuti juga dengan upah buruh tani di setiap daerah sehingga kesejahteraan buruh tani semakin membaik. (HARYONO: Statistisi Ahli Pertama BPS Murung Raya/N).