BORNEONEWS, Jakarta - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sudah tujuh tahun diberlakukan. Tetapi, masih saja ada badan publik, atau instansi yang tidak terbuka, atau setengah hati membuka informasi yang dibutuhkan masyarakat. Minggu (30/4/2017) momentum tujuh tahun UU KIP diimplementasikan sejak diberlakukan 30 April 2010.
"Ya, meski sudah resmi diberlakukan tujuh tahun lalu, masih saja ada Badan publik yang was-was untuk terbuka, walaupun informasi yang diminta dinyatakan terbuka oleh UU," kata
Evy Trisulo Dianasari, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Jakarta, mengungkapkan hal tersebut dalam rilis Reno Bima Yudha, Asisten Ahli Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, yang diterima Senin (1/5/2017).
Menurut Evy, berdasarkan ketentuan Pasal 6 UU KIP, badan publik hanya berhak menolak memberikan informasi publik jika termasuk kategori informasi yang dikecualikan. "Aturannya jelas, jika tidak termasuk informasi dikecualikan, badan publik harus buka seluas-luasnya akses informasi."
UU KIP merupakan jaminan hak konstitusi bagi masyarakat untuk memperoleh dan mengakses informasi publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat pada proses penyelenggaraan negara. Lahirnya UU KIP, jelas tonggak penting bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
Regulasi mewah
Evy berujar UU KIP merupakan regulasi mewah yang bisa digunakan seluruh warga Indonesia. UU KIP sebagai jamin hak konstitusi sesorang untuk memperoleh informasi apapun yang ada di badan publik. Selain sebagai regulasi yang menjamin hak publik atas informasi, UU KIP juga mengatur kewajiban Badan Publik untuk memberikan layanan informasi publik berikut sanksi-sanksinya bila itu tidak dipatuhi.
Menurut Evy, sesuai perintah UU KIP, setiap tahun KIP melaksanakan pemeringkatan badan publik. Pemeringkatan dilakukan untuk mengukur bagaimana penerapan UU KIP dilaksanakan oleh badan publik. “Pemeringkatan sebagai cerminan penerapan standar layanan informasi publik di badan publik.”
Berdasarkan hasil penilaian, tingkat kepatuhan Badan Publik dalam mengimplementasikan UU KIP ada kenaikan setiap tahun. Tahun 2016 saja rata-rata tingkat kepatuhan Kementerian, Lembaga Negara (LN), Lembaga Negara Non Kementerian (LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), BUMN, Perguruan Tinggi Negri (PTN) masuk dalam kualifikasi cukup informatif.
Tahun 2016, penilaian rata-rata tingkat kepatuhan dalam menyediakan dan mengumumkan dokumen anggaran memperoleh nilai 60,53% dengan kualifikasi cukup informasi, naik dari tahun 2015 yang hanya 31,97% dengan kualifikasi tidak informatif. Sedangkan penilaian rata-rata untuk pengelolaan dan pendokumentasian informasi publik 44,5% dengan dengan kualifikasi kurang informatif, naik dari 2015 yang 28,5% dengan kualifikasi tidak informatif.
Partai politik
Evy menyesalkan Partai Politik di Indonesia yang dinilai masih sangat kurang dalam penerapan UU KIP. Parpol termasuk badan publik yang termuat khusus dalam pasal 15 UU KIP. Tahun 2016, dari 10 partai, enam partai politik tak merespons pemeringkatan badan publik yang dilakukan Komisi Informasi Publik (KIP).
Selama tujuh tahun UU KIP diimplemetasikan, ada beberapa tren yang berubah baik dari segi karakteristik Pemohon penyelesaian sengketa informasi maupun jenis informasi yang di sengketakan. Pada 2010-2014, Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik didominasi pemohon individu yang sama dan bersifat uji akses. Sedangkan jenis informasi yang disengketakan mayoritas mengenai dokumen Anggaran antara lain DIPA, RAB, dan Realisasi Anggaran.
Pada 2015-2017, Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kebanyakan diajukan oleh Pemohon individu dan Badan Hukum/Perkumpulan. Informasi yang disengketakan juga lebih variatif meliputi informasi Pertanahan, Kehutanan/Lingkungan Hidup/SDA, Keputusan Pejabat, Kepegawaian, dan dokumen anggaran keuangan. Informasi yang disengketakan lebih kepada kebutuhan dan pengembangan dari, baik untuk kepentingan proses peradilan (Pembuktian/Novum) dan kajian ilmiah.
Evy menambahkan pada 2016, KIP telah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki), masing-masing Perki 1 tentang Mediator Pembantu, Perki 2 tentang Tata Cara Pemeriksaan Setempat, Perki 3 tentang Kode Etik, Perki 4 tentang Pedoman Seleksi, dan Perki 5 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik. Tahun ini, KIP juga mengeluarkan Perki Nomor 1 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik.
Evy mengutarakan untuk meningkatkan pelayanan informasi publik, Badan Publik harus melakukan rumus 5 (lima) KO yaitu, Komitmen, Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi, dan Konsistensi. "Jadi, 5 KO harus berjalan, agar keterbukaan informasi dapat menjadi budaya di Indonesia." (RO/*/N).








