BORNEONEWS, Sampit – Permainan di proyek drainase Bandara H Asan Sampit yang sudah menyeret tiga tersangka terus terungkap. Kali ini di lingkup konsultan, ternyata tersangka Purwadi orang yang diturunkan ke lapangan mengecek pengerjaan proyek itu tidak masuk dalam struktur CV Rancang Megah Konsultan dalam proyek tersebut.

“Purwadi ini orang yang tidak tahu apa-apa sebenarnya, bahkan dia tidak masuk dalam struktur CV Rancang Megah. Memang pendidikannya DIII Politeknik, dia sebagai direktur juga tidak, dikuasakan juga tidak nah ini yang saya rasa tidak tepat jika dia saja yang dipersalahkan,” kata penasihat hukum Purwadi, Darmansyah, Senin (1/5/2017).

Menurut Darmansyah, jabatan Purwadi dalam proyek itu seperti abal-abal karena tidak jelas. Lantaran yang diturunkan orang yang tidak tepat berakibat pada hasil pengerjaan proyek yang asal-asalan.

“Kasihan saya sebenarnya dengan dia ini, dari segi finansial dia ini orang yang tidak punya apa-apa, coba penyidik cek harta kekayaannya, tabungannya di BRI saja cuma Rp200 ribu, motornya saja motor GT bahari, nah ini saya yang kasihan. Dia sangat sedih sekali apalagi anaknya saat ini sedang sakit,” beber Darmansyah.

Mesih mending, saat itu, lanjut Darmansyah, Purwadi ini disubkan dalam konsultan itu, namun ini tidak diberikan apa-apa, termasuk selembar surat kuasa. Konsultan proyek ini dikendalikan oleh Direktur CV Rancang Megah berinisial SY yang justru tidak dijadikan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Proyek drainase sepanjang 2.170 meter persegi yang dilaksanakan pada 2016 lalu berasal dari dana APBN melalui Kementerian Perhubungan untuk Bandara H Asan Sampit bermasalah.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu yang juga merupakan pegawai Bandara H Asan Sampit Wahyuno meringkuk di jeruji besi setelah dijadikan tersangka bersama Sumarno, pelaksana proyek dari PT Harapan Jaya Indah dan Purwadi konsultan proyek dari CV Rancang Megah. (NACO/B-2)