BORNEONEWS, Sampit – Direktur CV Rancang Megah berinisial SY semestinya ikut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase sisi utara sepanjang 2.170 meter persegi di Bandara H Asan Sampit. Berdasarkan perhitungan sementara penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur kerugian negara dari proyek itu sebesar Rp 1,3 miliar.

Dalam kasus in,i hanya Purwadi yang dijadikan sebagai tersangka. Padahal, Purwadi bukan tim ahli dalam konsultan proyek tersebut. ”Orang bandara mana tahu dengan Purwadi ini, mungkin mereka mengira Purwadi ini dianggap sebagai konsultan dalam proyek ini, sementara sebenarnya bukan dia, ada orang lain,” kata penasihat hukum Purwadi, H Darmansyah, Senin (1/5/2017).

Inilah yang menurut Darmansyah sebagai kesalahan fatal dalam pengerjaan proyek. Sebab, Direktur CV Rancang Megah, SY, tidak dijadikan sebagai tersangka. Meski begitu, ia mendorong agar kasus korupsi ini tidak hanya sampai pada tiga tersangka ini saja. Harus ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab, salah satunya SY.

Purwadi, lanjut Darmansyah, dijadikan sebagai tersangka lantaran penyidik Kejaksaan Negeri Kotim menganggap tidak ada dasar untuk Purwadi mendapat penunjukan sebagai konsultan dalam proyek tersebut. Jika penyidik beranggapan demikian, SY juga harus bertanggung jawab karena yang dikontrak sebagai konsultan dalam proyek tersebut adalah perusahaan SY. Darmansyah tidak ingin hanya Purwadi yang menanggung kasus tersebut.

Proyek drainase sepanjang 2.170 meter persegi yang dilaksanakan pada 2016 lalu berasal dari dana APBN melalui Kementerian Perhubungan untuk Bandara H Asan Sampit dengan anggaran sekitar Rp4,4 miliar.

Di mana pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu yang juga merupakan pegawai Bandara H Asan Sampit Wahyuno meringkuk di jeruji besi setelah dijadikan sebagai tersangka bersama Sumarno pelaksana proyek dari PT Harapan Jaya Indah dan Purwadi konsultan proyek dari CV Rancang Megah. (NACO/B-2)