BORNEONEWS, Sampit – Berbagai permainan terus terungkap di proyek drainase Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar tersebut.

Permainan dimulai dari PT Harapan Indah Jaya pemenang proyek tersebut. Perusahaan milik Julius Leman itu dipinjam oleh Sumarno yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut terungkap sebagaimana keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Wahyudi, beberapa waktu lalu.

Tidak hanya itu, salah satu saksi dalam kasus ini, Heri dibuat seakan-akan kuasa direktur dalam proyek yang menelan anggaran sebesar Rp4,4 miliar. Padahal dari pengakuan Heri, ia tidak tahu apa-apa, semuanya dikendalikan oleh tersangka Sumarno.

Tidak sampai di situ, dari keterangan penasihat hukum Purwadi, yakni H Darmansyah, Senin (1/5/2017) membeberkan, berdasarkan keterangan Purwadi, konsultan proyek CV Rancang Megah yang dikontrak dalam proyek itu, bukan milik Purwadi namun milik SY.

Kepada penyidik, Purwadi mengaku hanya meminjam bendera CV Rancang Megah saja. Alasan inilah menurut Darmansyah, Purwadi dijadikan sebagai tersangka. ”Padahal harusnya SY juga harus bertanggung jawab,” ucap Darmansyah.

Permainan ini akhirnya terungkap, penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni Wahyuno PPK dalam proyek itu, Sumarno dari pihak kontraktor dan Purwadi dari pihak konsultan. Ketiganya ditahan di Lapas Klas IIb Sampit dan dijebloskan pada Jumat (28/4/2017) lalu oleh penyidik Kejari Kotim. (NACO/B-2)