BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Katingan, Karyadi meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Karena PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan ini tidak menyebutkan sanksi berat bagi perusahaan sebagai efek jera yang memperlakukan karyawan atau buruh di perusahaannya yang dianggap merugikan karyawan," sebut Karyadi, Senin (1/5/2017).
Menurut Karyadi, yang ada hanya sanksi administrasi bagi perusahaan yang dianggap mempekerjakan karyawannya tidak sesuai aturan. "Kami berharap kepada pemerintah agar Peraturan Pemerintah yang mengatur antara perusahaan dan buruh itu dicabut atau revisi, sebab tidak ada sanksi berat bagi perusahaan," katanya.
Sanksi berat itu, kata Karyadi yang juga Ketua Komisi I DPRD Katingan ini, agar pihak perusahaan memiliki efek jera. "Sebab bila memperlakukan buruh dengan kesewenang-wenangan, ada sanksi berat sehingga perusahaan ada efek jera tidak mengulangi perbuatan kesewenang-wenangan ini." (ABDUL GOFUR/B-2)








