BORNEONEWS, Puruk Cahu - Ratusan warga Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah akan berdemonstrasi di DPRD dan Kantor Bupati pada Rabu (3/5/2017). Mereka akan menyampaikan lima tuntutan.
Aswadi Syahminan, koordinator aksi mengatakan tuntutan yang akan disampaikan, di antaranya menyuarakan nasib para pekerja pertambangan tanpa izin (PETI), dan menyampaikan derita para petani dan peladang atas larangan membakar lahan.
"Selanjutnya meminta kepada Pemkab Mura untuk memperhatikan nasib masyarakat yang ingin bekerja di perusahaan, dengan benar-benar menerapkan perda tenaga kerja yang di dalamnya jelas 70 persen warga lokal dan 30 persen nonlokal," sebut Aswadi, Senin (1/5/2017).
Ia menambahkan, tuntutan selanjutnya adalah meminta DPRD Murung Raya untuk memikirkan lagi peraturan daerah (perda) tentang wilayah pertambangan rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
"Dan tuntutan yang terakhir adalah penyuarakan nasib para penyenso (penebang kayu) yang hanya untuk memenuhi kebutuhan lokal," sebut Aswadi. (SUPRIADI/B-10)








