BORNEONEWS, Sampit - Sistem outsourcing masih menuai pro dan kontra. Di satu sisi, pekerjaan oursourcing diperbolehkan oleh aturan. Namun di sisi lain banyak yang meminta agar dihapus. 


"Saat ini sistem outsourcing masih menjadi perdebatan. Karena masih jadi perdebatan. Harusnya kita mengkaji lebih dulu apa sebenarnya outsourcing tersebut," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Eka Wardana, Senin (1/5/2017). 


Bima menerangkan, ada klasifikasi pekerjaan yang diperbolehkan menggunakan jasa outsourcing. Di antaranya adalah satpam, katering, driver, jasa angkutan, dan clinic service. "Yang pasti, kalau sesuai aturan yang berlaku, maka outsourcing ini bisa membantu. Namun kalau di luar itu, maka proteslah yang akan didapat," ungkap Bima. 


Ia mengingatkan perusahaan harus menaati aturan ketenagakerjaan, yakni UU Nomor 13 tahun 2003, tentang aturan pelaksanaan pekerjaan, baik pekerja perusahaan atau pemerintahan, kalau sudah terjadi hubungan industrial, setiap aturan pasti berkaitan dengan hukum yang berlaku. (MUHAMMAD HAMIM/B-10)