BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktur utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Banama Tingang Makmur (BTM) Pradewo Goestedjo menegaskan pihaknya tidak mengambil untung secuilpun dari pengelolaan tambang galian C yang sekarang dikordinatorinya. Pengelolaan bahan galian berupa pasir urug itu murni untuk membantu memperlancar kebutuhan masyarakat semata.
Tedjo-panggilannya - membeberkan kenapa ia sebut tidak ambil untung. Angka Rp100 ribu adalah skema dari pembagian untuk bagi hasil pengelola lahan, sewa alat berat atau eksavator, pajak galian C yang harus dibayar ke kas daerah, serta jaminan reklamasi pasca tambang. Sedangkan angka Rp100 ribu berikutnya adalah operasional truk, bahan bakar, dan tenaga sopir.
“Sehingga ketemu angka Rp200 ribu per truk dengan 4 kubik muatan. Itu kita tidak ambil untung lho, kita cuma mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) saja, tidak lebih,” tegasnya kepada Borneonews.co.id tadi malam.
Ia merinci, untuk sewa operasional ekskavator menghabiskan Rp 60 ribu permuatan ke bak truk. Sisanya sebesar Rp 40 ribu adalah skema untuk beli lahan kepada pemilik dan pajak galian C.
“Jadi dari Rp 40 ribu itu dibagi untuk pajak sebesar 5% dari harga jual. Kalau Rp 200 ribu maka pajak per truk hanya Rp 10 ribu, atau hanya Rp 2.500 per kubuk pasir uruk. Sisanya yang 30 ribu adalah untuk bagi hasil ke pemilik lahan. Tidak ada masuk ke Perusda,” tandasnya lagi.
Kalaupun ada yang menjual diatas Rp 200 ribu dengan sejumlah alasan, menurut dia itu hanya ulah dari para sopir atau pemilik kendaraan atau pihak lain yang mengambil untung diluar hitungan wajar.Karena itu, ia setuju jika pemerintah mengeluarkan standar harga atau HET. (M ROZIQIN/B-10)
Tedjo-panggilannya - membeberkan kenapa ia sebut tidak ambil untung. Angka Rp100 ribu adalah skema dari pembagian untuk bagi hasil pengelola lahan, sewa alat berat atau eksavator, pajak galian C yang harus dibayar ke kas daerah, serta jaminan reklamasi pasca tambang. Sedangkan angka Rp100 ribu berikutnya adalah operasional truk, bahan bakar, dan tenaga sopir.
“Sehingga ketemu angka Rp200 ribu per truk dengan 4 kubik muatan. Itu kita tidak ambil untung lho, kita cuma mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) saja, tidak lebih,” tegasnya kepada Borneonews.co.id tadi malam.
Ia merinci, untuk sewa operasional ekskavator menghabiskan Rp 60 ribu permuatan ke bak truk. Sisanya sebesar Rp 40 ribu adalah skema untuk beli lahan kepada pemilik dan pajak galian C.
“Jadi dari Rp 40 ribu itu dibagi untuk pajak sebesar 5% dari harga jual. Kalau Rp 200 ribu maka pajak per truk hanya Rp 10 ribu, atau hanya Rp 2.500 per kubuk pasir uruk. Sisanya yang 30 ribu adalah untuk bagi hasil ke pemilik lahan. Tidak ada masuk ke Perusda,” tandasnya lagi.
Kalaupun ada yang menjual diatas Rp 200 ribu dengan sejumlah alasan, menurut dia itu hanya ulah dari para sopir atau pemilik kendaraan atau pihak lain yang mengambil untung diluar hitungan wajar.Karena itu, ia setuju jika pemerintah mengeluarkan standar harga atau HET. (M ROZIQIN/B-10)








