BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya meringkus empat budak sabu dalam sehari,  Jumat (29/4/2017). Penangkapan para tersangka kasus narkoba itu, berdasarkan informasi dari masyarakat tang sampai ke pihak kepolisian.

"Pertama kami mengamankan seorang perempuan berinisial Vir yang diduga menjadi kurir sabu. Dlam pengembangan kasus, kami amankan juga pemasok sabunya, berinisial WS. Dari tangan kedua pelaku ini, kami dapatkan, enam paket sabu beserta barang bukti lain berupa satu buah celana pendek, satu unit HP, dan satu buah dompet hitam," ujar Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli melalui Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Senin (1/5/2017).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, Jumat sekitar pukul 02.00 WIB, kta Gatoot Sisworo akan ada transaksi narkoba di sekitar Jalan Sapan, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya. Dengan informasi itu, anggota langsung melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Alhasil petugas meringkus  Vir (20). Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa dua paket sabu dalam saku celananya.

Setelah mengamankan Vir, petugas melakukan pengembangan. Akhirnya, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, petugas meringkus seseorang berinisial WS (34) di Jalan Badak VI. Saat digeledah, dari tangan WS petugas menemukan empat paket sabu.

Gatoot mengatakan, di tempat terpisah masih dihari yang sama, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Putri Junjung Buih, pihaknya meringkus dua orang, masing-masing berinisial RA (23) dan Rom (25). Dari tangan kedua orang tersebut, pihaknya mengamankan satu paket sabu.

"Selain sabu, dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit HP merk Xiomi dan satu unit sepeda motor Beat warna hitam. Semua pelaku kita jerat dengan Undang-undang narkotika," katanya. (BELLA RHOMADONI/PPOST/N).