BORNEONEWS, Sampit - Sumarno salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek drainase bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kemungkinan besar tidak mengajukan penangguhan penahanan. Dalam kasus korupsi pengajuan penangguhan penahanan jarang dipenuhi pihak kejaksaan.
"Kemungkinan besar tidak mengajukan penangguhan, biar cepat berproses ke persidangan saja," kata Burhansyah, kuasa hukum Sumarno, di Sampit, Selasa (2/5/2017).
Sumarno tidak mengajukan penangguhan, karena pengajuan penangguhan bagi tersangka korupsi jarang dikabulkan oleh pihak Kejaksaan, dari itu menurut Burhansyah alasan mereka tidak mengajukannya. Bahkan menurut Burhansyah secara lisan mereka sempat sampaikan saat Sumarno Cs ditahan, Jumat (28/4/2017), namun saat sudah disampaikan kecil kemungkinan dikabulkan.
Sumarno ditahan bersama Wahyuno pejabat pembuat komitmen (PPK), Purwadi dari pihak konsultan CV Rancang Megah, sementara Sumarno pelaksana pekerjaan dari PT Harapan Indah Jaya.
Proyek ini dilaksanakan pada 2016, dari dana APBN melalui Kementerian Perhubungan untuk peningkatan bandara H Asan Sampit sebesar Rp4,4 miliar. Lantaran pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dari perhitungan penyidik negara dirugikan sekitar Rp1,4 miliar. (NACO/N).
"Kemungkinan besar tidak mengajukan penangguhan, biar cepat berproses ke persidangan saja," kata Burhansyah, kuasa hukum Sumarno, di Sampit, Selasa (2/5/2017).
Sumarno tidak mengajukan penangguhan, karena pengajuan penangguhan bagi tersangka korupsi jarang dikabulkan oleh pihak Kejaksaan, dari itu menurut Burhansyah alasan mereka tidak mengajukannya. Bahkan menurut Burhansyah secara lisan mereka sempat sampaikan saat Sumarno Cs ditahan, Jumat (28/4/2017), namun saat sudah disampaikan kecil kemungkinan dikabulkan.
Sumarno ditahan bersama Wahyuno pejabat pembuat komitmen (PPK), Purwadi dari pihak konsultan CV Rancang Megah, sementara Sumarno pelaksana pekerjaan dari PT Harapan Indah Jaya.
Proyek ini dilaksanakan pada 2016, dari dana APBN melalui Kementerian Perhubungan untuk peningkatan bandara H Asan Sampit sebesar Rp4,4 miliar. Lantaran pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dari perhitungan penyidik negara dirugikan sekitar Rp1,4 miliar. (NACO/N).








