BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sekitar 71,6% dari jumlah penduduk Kobar sebanyak 243.561 jiwa sudah mengantongi akta lahir Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK). Data itu tercatat di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kobar hingga April 2017.
"Baru 71,6% yang sudah memiliki akta lahir dari jumlah penduduk sebanyak 243.561 jiwa. Data itu hingga April 2017," ujar Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Kobar, Teguh Pramono, Selasa (2/5/2017).
Ia mengatakan, sisa dari 71,6% itu di antaranya merupakan warga yang sudah memiliki akta lahir manual yang lama. Selebihnya lagi warga yang belum memiliki akta lahir. "29% sebagian memiliki akta manual dan sebagian lagi mereka sudah tua," katanya.
Akta lahir SIAK sendiri mulai digunakan pada 2006. Sementara itu, warga yang memiliki akta kelahiran sebelum 2006 belum sebagian belum ter update.
"Saat ini proses update dari akta lahir manual ke akta lahir SIAK baru 5.000 lebih. Jumlah itu sudah kita input dan masuk SIAK," katanya.
Ia meminta kesadaran masyarakat untuk memberikan akta lahir ke Disdukcapil agar akta lahir manual bisa diubah menjadi akta lahir SIAK. "Kegunaannya jika sudah sistem SIAK, informasi dari akta itu bisa dilihat atau dicek secara online." (CECEP HERDI/B-2)








