BORNEONEWS, Sampit - Dua pengacara tersangka dugaan korupsi pengerjaan drainase sisi utara bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta agar saksi berinisial SO ikut diseret sebagai tersangka.

Sebab, peran yang bersangkutan dinilai cukup besar dalam proyek yang menyeret tiga tersangka yakni Wahyuno PPK proyek itu, Purwadi, kuasa dari konsultan CV Rancang Megah, dan Sumarno pelaksana pekerjaan dari PT Harapan Indah Jaya (HIJ).

SO sendiri merupakan direktur CV Rancang Megah. Namun dalam kasus ini tidak dijadikan sebagai tersangka lantaran perusahaan konsultan miliknya dipinjam Purwadi. Tetapi, penuturan Sumarno, pelaksana dari HIJ mengaku dikendalikan oleh SO.

"Harusnya direktur CV Rancang Megah diseret juga. Saya sudah minta penyidiknya agar kasus ini tidak hanya sampai pada tiga tersangka saja," kata Darmansyah, kuasa hukum Purwadi.

Senada yang diungkapkan oleh Burhansyah kuasa hukum Sumarno, Selasa (2/5/2017) yang juga mendesak agar orang yang disebut-sebut sebagai pengendali proyek bandara yakni SO juga harus diseret.

"Karena pengakuan Sumarno jelas kalau dia tidak tahu apa-apa dan hanya mengikuti perintah (SO) juga," cetus Burhansyah.

Dari itu mereka meminta agar siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dijadikan sebagai tersangka. Jangan sampai ada yang hanya dijadikan 'korban'.

Wahyuno cs ditetapkan sebagai tersangka atas proyek drainase sepanjang 2.170 M2 di bandara H Asan Sampit. Ada dugaan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2017 dan ditahan pada 28 April 2017 oleh penyidik kejaksaan. (NACO/B-11)