BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bagi warga non muslim di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang hendak menikah secara resmi serta diakui negara harus mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berbeda dengan muslim, akta perkawinan diterbitkan oleh Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap kecamatannya.
"Kalau untuk non muslim, pembuatan akta perkawinan diterbitkan oleh Disdukcapil, sementara untuk muslim oleh KUA," ujar Kabid Pelayanan Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kobar, Teguh Pramono saat ditemui Borneonews di kantornya, Selasa (2/5/2017).
Ia mengatakan, penerbitan akta perkawinan untuk warga muslim itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2006 tentang tertib administrasi kependudukan.
"Untuk non muslim, nikahnya di gereja dan pengurusan pencatatan pernikahannya secara negara di Disdukcapil. Bukti pernikahan agama yang asli dari gereja harus dibawa ke sini untun persyaratan penerbitan akta perkawinan. Jangan yang fotokopiannya," kata dia.
Ia menjelaskan, persayaratan lainnya untuk pembuatan akta perkawinan non muslim di Didukcapil seperti KTP, Akta Lahir, Kartu Keluarga (KK) serta surat nihak agama yang dilakuka di gereja. (CECEP HERDI/B-8)
Akta Perkawinan Non Muslim Diterbitkan Disdukcapil
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Dinkes Kobar Publikasikan 21 Kontak Posko Kesehatan untuk Darurat Karhutla
Gawat ! Api Karhutla Tinggal 600 Meter dari Feeding Camp Orangutan di Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Pemkab Kobar Siapkan SP2D Online untuk Tingkatkan Efisiensi Keuangan Daerah
Gerakan Pangan Murah Tiap Rabu, Pemkab Kobar Sediakan Bahan Pokok Harga Terjangkau
Komentar (0)
Memuat komentar…







