BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kobar, Teguh Pramono mengatakan ada tiga jenis palayanan yang diharapkan bisa dilakukan lebih efisien. Yakni, kepindahan penduduk, akta kelahiran SIAK yang harus bisa dilihat dilihat di sistem mana pun dan Disdukcapil diberikan kewenangan untuk mencabut akta berdasarkan putusan pengadilan.

Hal itu diungkapkan Teguh Pramono saat ditemui Borneonews di kantornya, Selasa (2/5/2017). "Jika sudah 2 atau 3 tahun penduduk luar kemudian menetap di Kobar, dia harus balik ke daerah asal untuk mengurus surat pindah. Semestinya sistem harus sudah bisa online, ditarik antar kabupaten melalui sistem online dan difasilitasi itu dengan payung hukum. Suoaya proses pindah tidak lama dan memakan waktu serta biaya," kata dia di ruang kerjanya, Selasa (2/5/2017).

Kedua lanjut dia, akta kelahiran yang Sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) harus bisa dilihat secara sistem dimanapun juga. Artinya pemerintah daerah dimanapun harus berupaya jemput bola untuk mengurus akta lahir manual segera dimasukan (input) menjadi akta lahir sistem adminsitrasi kependudukan (SIAK).

"Akta non SIAK dimasukan database dan bisa dicek secara online. Sahingga yang manual ini bisa dipantau secara sistem online," ujarnya.

Terakhir, harapan dia dalam pelayanan administrasi kependudukan ini yakni akta harus bisa dicabut dan bisa dibatalkan oleh Disdukcapil berdasar putusan pengadilan. (CECEP HERDI/B-8)