BORNEONEWS, Sampit - Tersangka Dandi Yanur dihadirkan sebagai saksi dalam kasus jambret yang menyeretnya dan terdakwa anak berinisial AT alias MY (14). Berkas perkara keduanya terpisah lantaran AT masih di bawah umur.

Dalam keterangannya, Dandi mengaku nekat menjambret bersama AT untuk bayar kredit motornya. Sementara AT mengaku hasil kejahatannya untuk foya-foya.

"Pekan mendatang tinggal sidang tuntutannya saja. Hari ini tadi keterangan saksi korban, tersangka Dandi dan terdakwa sudah selesai," kata Burhansyah, penasihat hukum AT usai sidang tertutup yang dipimpin hakim Ike Liduri, Selasa (2/5/2017).

Menurut Burhansyah dari fakta terungkap persidangan warga Dusun Natai Nangka, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara itu melakukan perbuatannya pada Minggu (9/4/2017) siang di Jalan Jenderal Sudirman Km 21 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Dandi dan AT menjambret korban Siti Nurwidianti yang membonceng Maryana. Aksi itu dilakukan atas inisiatif AT. Dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z keduanya memepet korban yang datang dari arah Sampit menuju Pangkalan Bun. Di lokasi kejadian, terdakwa menarik tas korban yang berisi uang Rp1.024.000.

Saat kejadian itu korban sempat ingin terjatuh lantaran ditendang oleh AT. Setelah berhasil keduanya kabur. Namun saat dikejar tidak jauh dari TKP keduanya terjatuh dan masuk ke selokan. Mereka pun berhasil diamankan. (NACO/B-11)