BORNEONEWS, Palangka Raya - Alman P Pakpahan, Inspektur Kota Palangka Raya menyebut masih banyak aparatur sipil negara (ASN) yang lalai terhadap ketetapan jam kerja.
Selama ini menurut Alman kebijakan secara umum telah diberlakukan bagi para ASN soal toleransi jam istirahat dari pukul 12.00 WIB dan mereka harus masuk kembali ke kantor pukul 13.00 WIB. Namun disadari masih banyak yang tidak tepat untuk datang.
"Inilah dinamika yang memang selama ini sulit dipahami para ASN. Kalau inspektorat tentu sudah berkali-kali memberi imbauan sampai dengan memberi surat peringatan segala. Walausudah berkali-kali diberikan, kenyataannya masih tetap terjadi," ungkap Alman kepada Borneonews.co.id, Selasa (2/5/2017).
Kesadaran akan kedisiplinan selama ini bagi ASN dikatakan Alman ibarat sesuatu yang mudah masuk tapi mudah pula keluar dari pikiran hati para ASN.
"Kunci kedisiplinan akan tergantung dari pimpinan tempat ASN bekerja. Kalau pimpinannya tegas menerapkan, tentu bawahan akan manut. Selama ini kesadaran masih berjalan setengah-setengah. Lihat saja ketika pimpinannya keluar atau tidak di tempat, ASN menjadi leluasa wara-wiri. Saya pikir setiap dinas atau badan perlu mengubah formula bagaimana mendisiplinkan para ASN," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)








