BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anggota Komisi D DPRD Provinsi Kalteng Jimin menyatakan dukungan atas saran Dewan Pengupahan dan serikat pekerja agar pemerintah setempat dapat melakukan pengawasan serius atas keberadaan beroperasinya perusahaan outsourching.

"Bila fungsi kontrol berjalan maka yang dikuatirkan para pekerja bisa dihindari terkait pemberlakukan upah tidak layak. Mesti diakui masih banyak perusahaan outsourching yang berlaku tidak benar, ini menjadi domain pemda dalam menjalankan fungsi kontrol secara tegas," kata Jimin saat berdisksi dengan Borneonews, Selasa (2/5/2017).

Jimin menyampaikan kalangan pemerintah, DPRD, serikat pekerja serta kalangan pengusaha untuk duduk bersama guna menyelesaikan polemik persoalan outsourcing di setiap daerah.

Ia menyebutkan, sejumlah pihak juga diminta untuk mencari kesamaan persepsi soal outsourcing termasuk terkait definisi operasional serta batasannya. "Saat ini sepertinya terjadi salah paham dan salah tafsir atas keberadaan outsourching. Secara umum outsourching masih dibutuhkan karena faktanya banyak perusahaan besar yang menyerahkan sejumlah pekerjaannya kepada perusahaan skala UMKM yang bertindak sebagai perusahaan yang meng-outsourching pekerjaan. Toh, selama ini berjalan lancar, ini akan berimbas bila outsourching dihapus total," tegasnya.

Pria yang juga pernah menjadi Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kobar itu menyampaikan sejumlah investor besar sempat mengincar Kabupaten Kobar sebagai lokasi investasi dan ekspansi usaha.

"Langkah ekspansi usaha itu tentunya juga melihat faktor tentang outsourcing, artinya bila hal itu akan dihapus bisa menyebabkan investor-investor itu bakal menunda upaya bisnisnya di Indonesia," pungkas Jimin.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)