BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur sudah memberi sinyal kalau tersangka kasus dugaan korupsi pengerjaan drainase bandara H Asan Sampit, tidak berhenti dengan penetapan tiga tersangka saja. Penyidik menelusuri aliran dana Rp1,3 miliar yang menjadi kerugian negara dalam kasus itu.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Kotim Deddy Rasyid, Selasa (2/5/2017).
Tersangka baru menurut Deddy bisa berasal dari pelaksana proyek itu atau pihak penyedia jasa yakni bandara H Asan Sampit.
”Saat ini kami masih menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut,” kata Deddy.
Dalam kasus ini kejaksaan menurutnya sudah memeriksa banyak saksi untuk dilakukan pengembangan. Dan tidak menutup kemungkinan ada saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Seperti halnya tiga tersangka yang kini meringkuk di Lapas Klas IIB Sampit. Awalnya status mereka hanya sebatas saksi, setelah adanya bukti yang cukup mereka ditahan penyidik dengan status tersangka.
ketiganya yakni Wahyuno pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek itu, Sumarno pelaksana pekerjaan dari PT Harapan Indah Jaya dan Purwadi kuasa konsultan dari CV Rancang Megah.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran pengerjaan proyek drainase sisi utara sepanjang 2.170 M2 itu tidak sesuai spesifikasi. Bahkan terindikasi banyak permainan dalam proyek yang menelan biaya sekitar Rp4,4 miliar tersebut.
Mulai dari perusahaan pemenang lelang PT HIJ pinjaman dengan Julius Leman, saksi Heri dibuat seolah-olah sebagai kuasa direktur HIJ, CV Rancang Megah diketahui direktur utamanya bukan Purwadi melainkan SO, serta adanya dugaan keterlibatan SO dari kicauan Sumarno dan Purwadi melalui penasihat hukumnya masing-masing yakni H Darmansyah dan Burhansyah. (NACO/B-11)








