BORNEONEWS, Sampit - Satuan lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) bekerjasama dengan pihak sekolah, untuk menerapkan sanksi bagi siswa SMA yang lulus tetapi terjaring razia kepolisian hingga disanksi tilang.
"Kami sudah berkoordinasi dengan sekolah. Dan yang terjaring razia akan langsung kami laporkan kepada pihak sekolah untuk diberikan sanksi," kata Kasat Lantas Polres Kotim AKP Boni Arifianto, Selasa (2/5/2017).
Salah satu sanksi yang akan diberikan sekolah kepada siswanya yang melakukan konvoi dan terkena tilang adalah menahan ijazah yang bersangkutan hingga waktu yang ditentukan.
"Kami sudah lama berkoordinasi dan penahanan ijazah sanksi bagi pelajar tersebut," kata Boni.
Selain melaporkan siswa yang terjaring razia kepada pihak sekolah, satlantas juga memanggil orangtua yang bersangkutan. Agar keluarganya mengetahui dan membuat surat perjanjian.
Sementara, di Kotim sendiri untuk perayaan konvoi terbilang tidak terlihat. Hanya saja siswa melakukan corat-coret pakaian putih abu-abu di halaman sekolah masing-masing dengan pengawalan kepolisian dan guru. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








