BORNEONEWS, Palangka Raya - Menyimpan dan merawat barang bukti merupakan tugas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Palangka Raya. Barang bukti itu dari sitaan perkara maupun yang sudah inkrah, atau sudah berkekuatan hukum tetap. Sayangnya, karena tak segera dilelang kini ada barang bukti rusak, lapuk, tidak layak pakai lagi.

"Sebagian barang bukti tersebut ada yang telah inkrah beberapa tahun lalu. Kewenangan kami hanya menyimpan dan merawat barang bukti tersebut. Menurut undang-undang juga begitu. Kami tidak berwenang melakukan pemusnahan maupun proses lelang," kata Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Palangka Raya, Rizal kepada Palangka Post, di Palangka Raya, Selasa (2/5/2017).

Dalam catatan Rizal, di Rupbasan Palangka Raya, terdapat 542 barang bukti berbagai jenis. Dalam nomer registrasinya ada yang tercantum sejak 2003 dititipkan di Rupbasan. Dari jumlah barang bukti itu, ada yang telah lapuk dan rusak namun tidak kunjung dilakukan lelang maupun pemusnahan.

Rizal mengatakan telah mengajukan surat permohonan dan berita acara soal itu kepada pihak kejaksaan. Sejauh ini, belum ada respon memadai, meski sudah diajukan pejabat Rupbasan sebelum Rizal. Pihaknya, tak bisa bertindak lebih jauh, karena kewenangan mereka terbatas, sebatas menyimpan, dan merawat saja.

"Kami telah mengajukan untuk itu. Namun belum ada respon. Pengajuan juga telah disampaikan pemimpin Rupbasan sebelum saya. Ya mau bagaimana lagi, kewenangan Rupbasan tidak untuk melakukan proses lelang maupun pemusnahan. Yang jelas kita sudah bekerja sesuai prosedur dan maksimal untuk itu," jelas Rizal. (BELLA RHOMADONI/PPOST/N).