BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka dalam kasus korupsi pengerjaan proyek drainase bandara H Asan Sampit. Kasus korupsi yang disebut-sebut ada aktor lain yang terlibat itu, mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

"Kita terus periksa saksi-saksi dalam waktu dekat ini," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, kepada Borneonews, di Sampit, Rabu (3/5/2017).

Selain mengagendakan memeriksa para saksi, Kejaksaan Kotim juga kembali akan menuntaskan penyidikan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini, yakni Wahyuno PPK dalam proyek tersebut, Purwadi kuasa konsultan dari CV Rancang Megah dan Sumarno pelaksana proyek dari PT Harapan Indah Jaya (HIJ)

Pemeriksaan tersebut menurut Wahyudi guna mengembangkan kasus tersebut, apakah dalam proyek yang menelan anggaran Rp4,4 miliar itu ada pihak lain lagi yang harus bertanggung jawab atau tidak.

Namun demikian, menurut Wahyudi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, mengingat banyak permainan dalam pengerjaan proyek tersebut. Selain perusahaan pinjaman proyek itu juga tidak sesuai spesifikasi.

Wahyuno, Sumarno dan Purwadi dijadikan sebagai tersangka pada 21 April 2017 lalu, ketiganya ditahan pada 28 April 2017 dan kini dititipkan di Lapas Klas IIb Sampit."Saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkaranya agar segera dilimpahkan ke JPU," kata Wahyudi.

Sebelumnya, dua pengacara tersangka kasus korupsi pengerjaan drainase sisi utara bandara H Asan Sampit, meminta agar saksi berinisial SO ikut diseret sebagai tersangka. Mereka menduga peran SO dalam proyek yang sudah menyeret tiga tersangka itu. Kuasa hukum tersangka bahkan menduga So inilah aktor yang mengendalikan proyek pengembangan bandara Sampit tersebut.

SO  merupakan direktur CV Rancang Megah, namun dalam kasus ini tidak dijadikan sebagai tersangka lantaran perusahaan konsultan miliknya dipinjam oleh Purwadi. Tetapi, yang mengejutkan Sumarno, pelaksana dari HIJ mengaku dikendalikan oleh SO.

"Harusnya direktur CV Rancang Megah diseret juga, saya sudah minta penyidiknya agar kasus ini tidak hanya sampai pada tiga tersangkaa," kata Darmansyah, kuasa hukum Purwadi.

Senada yang diungkapkan oleh Burhansyah kuasa hukum Sumarno, Selasa (2/5/2017), juga mendesak agar orang yang disebut-sebut sebagai pengendali proyek bandara yakni SO juga harus diseret. "Karena pengakuan Sumarno jelas tidak tahu apa-apa juga dan hanya mengikuti perintah (SO) juga," cetus Burhansyah.

Dari itu mereka meminta agar siapa saja yang terlibat dalam kasus ini harus dijadikan sebagai tersangka,agar jangan sampai ada yang dikorbankan. Terlebih jika ada aktor lain sebagaimana yang diungkapkan oleh pengacara Sumarno tersebut. (NACO/N).