BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) segera menindaklanjuti kicauan dua tersangka kasus korupsi proyek drainase bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang diungkapkan melalui kuasa hukum mereka. Para tersangka menuding ada peran aktor lain berinisial SO dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar itu.
"Kita akan tindaklanjuti, SO kita panggil lagi nanti, untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, kepada Borneonews.co.id, di Sampit, Rabu (3/5/2017).
Apakah benar menurut Wahyudi, seperti kicauan tersangka Sumarno melalui kuasa hukumnya Burhansyah kalau- kalau ia dikendalikan oleh SO dalam kasus korupsi Bandara Sampit tersebut. Tidak hanya itu tersangka Purwadi melalui penasihat hukumnya Darmansyah juga meminta agar kasus korupsi itu dikembangkan sampai menyeret SO yang tak lain direktur CV Rancang Megah konsultan pelaksana proyek tersebut.
SO menurut Wahyudi beberapa waktu lalu sudah mereka panggil saat ini kapasitasnya masih sebagai saksi dalam kasus korupsi pengembangan Bandara Sampit itu. Namun demikian dalam proyek tersebut ada sejumlah tanda tangan SO, akan tetapi itu diakuinya telah dipalsukan.
"Itu sudah kami tindaklanjuti benar tanda tangannya memang dipalsukan," ujar Wahyudi.
Saat ditanya apakah SO mendapat fee dalam proyek itu setelah ia meminjamkan CV Rancang Megah kepada tersangka Purwadi, Kajari sendiri mengiyakannya. "Ada dapat dia, cuman berapa detailnya saya lupa," kata Kajari.
Nama SO mencuat setelah diketahui sebagai direktur CV Rancang Megah konsultan proyek itu, sementara Purwadi menjadi kuasa konsultan itu. Lantaran tidak memiliki keahlian akhirnya proyek itu jadi bermasalah. Bahkan yang cukup mengejutkan kalau Sumarno juga mengaku melaksanakan proyek itu dibawah kendali SO.
Seperti diketahui Wahyuno PPK proyek itu, Sumarno pelaksana proyek dari PT Harapan Indah Jaya dan Purwadi kuasa konsultan CV Rancang Megah dijadikan sebagai tersangka lantaran pengerjaan proyek drainase sisi utara bandara H Asan Sampit sepanjang 2.170 M2 mengakibatkan negara alami kerugian Rp1,3 miliar setelah dikerjakan pada 2016 lalu. (NACO/N).








