BORNEONEWS, Sampit - Ini penyebab kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar dalam proyek drainase sisi utara sepanjang 2.170 M2 di bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur itu. Hasil penyidikan menunjukkan pengerjaan papan atas drainase tidak dikerjakan. Sejauh ini Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timursudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengembangan Bandara Sampit tersebut.
"Kerugian Rp1,3 miliar itu dari kegiatan yang tidak dikerjakan saja, sementara yang lain tidak termasuk dalam hitungan," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi, di Sampit, Rabu (3/5/2017).
Menurut Wahyudi, pengerjaan drainase yang menelan anggaran Rp4,4 miliar tersebut memang asal-asalan. Bahkan bagian bawah drainase itu hanya diisi dengan pasir oleh pekerja tanpa adanya campuran semen. Sehingga banyak batu belah siring drainase itu terlepas.
Dari pantauan Borneonews.co.id ada beberapa bagian proyek itu yang rusak. Salah satunya di bagian bawah drainase, sejumlah batu belah sudah banyak yang telepas diduga akibat campuran semen yang tidak sesuai.
"Alasan mereka (pelaksana) pemasangan itu karena air pasang, tahu saja ada air malah dipasang, di mana-mana yang namanya masang yang seperti itu harus dipastikan dalam kondisi kering, kalau air pasang ya jelas hancur, asal-asalan namanya," kata Wahyudi.
Dari itu Wahyudi berharap para tersangka agar membeberkan semuanya termasuk para saksi jangan sampai ada yang ditutup-tutupi lagi."Jangan seperti Darini (tersangka korupsi BLH) dan tersangka korupsi yang lain, koar-koar sudah disidang, saat kita periksa (tingkat penyidikan) tidak mau ngomong," kata Wahyudi.
Ini yang menjadi permasalahan yang sering terjadi, di mana para tersangka tidak mau ngomong saat dibuat berita acara pemeriksaannya (BAP). Sehingga penyidik sulit melakukan pengembangan karena tidak didukung dengan alat bukti. Setelah ditetapkan tersangka dan ditahan baru mereka membongkar semuanya.
Dalam proyek drainase bandara H Asan Sampit tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wahyuno PPK proyek tersebut, Sumarno pelaksana proyek dari PT Harapan Indah Jaya dan Purwadi kuasa direktur dari CV Rancang Megah. (NACO/N).








