BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Empat tersangaka judi bola gulir terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kobar untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Keempat tersangka itu antara lain berinisial KA (58) alias Amang warga jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Rangit Jaya, RY (20) warga Kecamatan Pangkalan Lada, Kemudian FF (24) seorang buruh bangunan Desa Pangkalan Durin RT 10 RW 04 Kecamatan Pangkalan.

Dua tersangka lainnya yakni JO (24) warga Kelurahan Baru Pangkalan Bun, dan RM (40) warga Sungai Rangit SP2 kilometer 19 RY 02 RW 01 desa bumiharjo, Kecamatan Kumai ikut diamankan polisi.

"Para tersangak tindak pidana perjudian kami amankan saat berjudi di jalan Ahmad yani kilometer 20 Desa Pangkalan Durin Kecamatan Pangkalan Lada," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Zaldy Kurniawan, Rabu (3/5/2017).

Kronologis penangkapan bermula Senin (1/5/2017) sekitar 20.00 WIB sewaktu melaksanakan penyelidikan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut ada masyarakat melakukan perjudian, atas info tersebut kemudian Tim Resmob Polres Kobar mengecekan info tersebut dan ternyata benar ada masyarakat yg melakukan permainan perjudian jenis Bola Gulir. "Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan serta dibawa ke Polres Kobar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Sementara itu barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain uang tunai sebesar Rp1.199.000, 1 buah kantong kain warna hitam. 1 buah papan meja gulir, 1 lembar karpet lapak taruhan, 3 buah bola gulir, 2 botol bedak bayi merk johnsons, 1 buah tas warna pink, 1 buah sulak, dan 1 lembar amplas. (CECEP HERDI/B-8)