BORNEONEWS, Sukamara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPM-PPSP) Sukamara bisa mengeluarkan sebanyak 70 jenis izin di tahun 2017. Hal tersebut sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Sukamara tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan.
Kepala DPM-PPSP Sukamara, Iswan Gemayana, Rabu (3/5/2017), mengatakan sejak menjadi dinas, jumlah jenis perizinan yang bisa mereka layani bertambah.
“Sebelumnya kita hanya bisa menerbitkan 30 jenis izin saja. Sekarang bertambah menjadi 70 jenis perizinan dan non perizinan," kata Iswan.
Iswan menjelaskan, dari 70 jenis izin yang bisa diterbitkan terbagi menjadi 9 sektor, yakni sektor penanaman modal ada sebanyak 9 jenis izin dan non izin, sektor kesehatan sebanyak 33 jenis, sektor perhubungan, komunikasi, informatika dan pariwisata sebanyak 3 jenis izin dan non izin, sektor perdagangan, perindustrian, koperasi dan UKM sebanyak 9 jenis.
Iswan menyebutkan, sektor lingkungan hidup ada sebanyak 5 jenis izin dan non izin, sektor perikanan sebanyak 1 jenis, sektor pertanian, peternakan dan perkebunan sebanyak 5 jenis, sektor pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman sebanyak 4 jenis dan sektor pendidikan sebanyak 1 jenis izin.
“Semuanya berlaku tahun ini. Bagi masyarakat yang ingin mengurus izin bisa langsung ke kami, karena pelayanan yang akan kami berika semakin baik," katanya.
Selain itu, Iswan mengatakan, dalam menunjang pelayanan di DPM-PPSP Sukamara maka mulai tahun 2018 mendatang akan diterapkan sistem online. Masyarakat bisa mendaftar dan memasukan berkas ke dinas tanpa harus ke kantor.
“Pelayanan dengan cara online akan lebih memudahkan dan membantu masyarakat yang berhalangan untuk datang ke kantor," pungkasnya. (NORHASANAH/B-11)








