BORNEONEWS, Sampit – Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi menyebut direktur perusahaan PT Harapan Indah Jaya, Julius Leman dan direktur CV Rancang Megah berinisial SO menerima fee dari proyek drainase di Bandara H Asan Sampit. Tetapi, kejaksaan belum membeberkan besaran fee tersebut.

"Direktur PT Harapan Indah Jaya dan CV Rancang Megah ada terima fee,” kata Wahyudi, Rabu (3/5/2017).

Wahyudi enggan mengomentari kemungkinan penaikan status keduanya. Dengan alasan kasus tersebut masih dalam pengembangan penyidik. 

“Kita lihatlah nanti apakah jadi tersangka atau tidak,” kata Wahyudi diplomatis.

Meski demikian menurut Wahyudi, penyidik sudah menyarankan mereka untuk mengembalikan fee proyek tersebut kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Kotim.

Saat ini penyidik tengah fokus untuk pengembangan kasus tersebut. Bahkan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tengah dimintai keterangan di Jakarta.

Setelah memeriksa saksi ahli tersebut giliran penyidik kembali memeriksa ulang para saksi dan tersangka, dari itu Wahyudi menyarankan agar dalam kasus ini saksi dan tersangka bisa menerangkan semuanya jangan sampai ada yang ditutup-tutupi lagi.

Mengingat kasus ini sudah menyeret tiga tersangka yakni Wahyuno PPK dalam proyek itu, Purwadi kuasa konsultan dan Sumarno pelaksana pekerjaan dari PT Harapan Indah Jaya. Ketiganya dijadikan sebagai tersangka setelah ditemukannya kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar atas kegiatan yang menelan anggaran Rp4,4 miliar.(NACO/B-11)