BORNEONEWS, Sampit – Julius Leman, Direktur CV Harapan Indah Jaya (HIJ) tidak menampik kalau dirinya mendapat fee sekitar Rp80 juta dari peminjaman perusahaannya untuk mengerjakan proyek drainase bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Kasus korupsi pengembangan bandara Sampit yang merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar itu, kini menyeret tiga tersangka, dan kemungkinan masih bertambah.
“Saya dapat fee 2% saja, ya sekitar Rp80 juta, ada buktinya, tidak lebih dari itu, semua bukti saya serahkan ke Kejaksaan,” kata Julius Leman saat dikonfirmasi Borneonews.co.id, di Sampit, Rabu (3/5/2017).
Menurut Julius fee yang diberikan kepadanya merupakan suatu kewajaran karena sudah menjadi bagian untuknya. ”Masa pemilik perusahaan tidak dapat apa-apa, kan sudah menjadi keharusan, makan apa pemilik perusahaan kalau tidak diberi,” ujar Julius.
Terkait di kemudian hari pekerjaan proyek yang dilakukan menuai masalah menurut Julius di luar tanggung jawabnya selaku direktur, karena dalam perjanjian jelas jika ada temuan yang macam-macam semuanya menjadi tanggung jawab Heri selaku kuasa direktur.
“Saya tahunya cuma dengan Heri, karena kuasa direkturnya dia,” ujar pria yang bermukim di Kota Palangka Raya tersebut.
Terkait keinginan pihak Kejaksaan meminta Julius mengembalikan fee yang diterimanya ia mengaku tidak keberatan, bahkan jika ada uangnya ia akan segera mengembalikannya.“Kalau keinginan mereka seperti itu, saya akan kembalikan.”
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Wahyudi menyebut direktur perusahaan PT Harapan Indah Jaya, Julius Leman dan direktur CV Rancang Megah berinisial SO yang disebut-sebut sebagai aktor dalam kasus ini ternyata menerima fee dari proyek drainase bandara H Asan Sampit.
Kasus korupsi ini menyeret tiga tersangka yakni Wahyuno pegawai bandara selaku PPK dalam proyek itu, Purwadi kuasa konsultan CV Rancang Megah dan Sumarno pelaksana pekerjaan. (NACO/N).








