BORNEONEWS, Sampit - Direktur PT Harapan Indah Jaya (HIJ) Julius Leman mengaku tidak tahu dengan Sumarno yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase bandara H Asan Sampit. Begitu juga halnya dengan SO.
"Saya tidak tahu dengan mereka itu. Saya tahunya kuasa direkturnya Heri yang meminjam perusahaan milik saya untuk mengerjakan proyek itu,” ucap Julius, Rabu (3/5/2017).
Bahkan Julius sendiri tidak mau dipersalahkan dalam kasus tersebut, menurutnya dalam perjanjian jelas jika terjadi masalah semuanya menjadi tanggungjawab Heri selaku kuasa direktur.
Sebaliknya Heri beberapa waktu lalu justru mengaku kalau dirinya tidak tahu apa-apa. Dia dijadikan sebagai kuasa direktur dalam kasus itu atas perintah Sumarno. Semua proyek itu dikendalikan Sumarno.
Sehingga keterangan para saksi saat kasus ini ditelisik penyidik Kejaksaan mulai saling menyalahkan, terlebih yang kembali mengejutkan kalau Sumarno melalui kuasa hukumnya Burhansyah mengaku orang yang mengendalikannya lagi adalah SO, Direktur CV Rancang Megah, konsultan proyek itu.
Namun di sisi lain justru SO melalui keterangan Kepala Kejari Kotim Wahyudi mengaku kalau beberapa tanda tangannya yang termuat dalam proyek itu dipalsukan. Alasannya, CV Rancang Megah disewakannya kepada Purwadi. Dan dalam penyewaan itu dia mendapatkan fee.
Akibat banyak permainan inilah akhirnya penyidik Kejaksaan menemukan adanya kerugian negara hingga Rp1,3 miliar, lantaran ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan. Kini Wahyuno PPK, Purwadi kuasa konsultan dan Sumarno pelaksana kegiatan harus meringkuk di jeruji besi menanggung kasus tersebut. (NACO/B-11)








