BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi VII DPR Ikhwan Datu Adam mendesak pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan menaikan tarif dasar listrik (TDL). Menurut dia, Komisi VII dalam waktu dekat akan memanggil kementerian terkait.

"Kita akan memanggil Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan menggelar RDP (rapat dengar pendapat)," kata politisi Partai Demokrat ini saat berada di Palangka Raya, Rabu (3/5/2017).

Ikhwan menilai, keputusan untuk menaikkan TDL terlalu cepat. Pasalnya, kenaikan sebelumnya juga tidak didasari peningkatan pelayanan yang mumpuni.

"Salah satu contoh adalah Kalteng. Di beberapa wilayah sehari bisa padam tiga sampai empat kali. Bahkan ada beberapa desa yang berlum terkover listrik," tegas Ikhwan sebelum bertolak ke Jakarta.

Terhitung mulai 1 Mei 2017, tarif dasar listrik golongan 900 VA kembali naik Rp329 per kWH. Kini, 19 juta pelanggan pengguna golongan 900 VA harus membayar Rp1.352 per kWH untuk penggunaan listrik.

Kenaikan ini sesuai dengan Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan PLN. Dalam Permen tersebut disebutkan pula bahwa penyesuaian bulan ini merupakan yang terakhir.

Sementara itu, masyarakat yang menggunakan listrik 900 VA non subsisdi, tarifnya akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Saat ini, TLD 900 VA nonsubsidi Rp1.467,28 per kWH. Tarif ini akan kembali naik pada bulan Juli 2017 dan disesuaikan dengan tarif golongan 1.300 VA. (RONI SAHALA/B-3)