BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kenaikan tarif listrik PLN 900 Volt Ampere (VA) akan terus terjadi setiap dua bulan. Karena berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 28/2016, tarif listrik sejak 1 Mei 2017 berubah dari Rp1.034/kWh menjadi Rp1.352/ kilo Watt hour (kWh).
Bulan sebelumnya tarif sudah naik. Sejak 1 Januari 2017 tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang sebelumnya Rp605/kWh naik menjadi Rp791/kWh. Setelah itu, per 1 Maret 2016 tarif kembali naik dari Rp 791/kWh menjadi Rp1.034/kWh.
Kenaikan tarf listrik tersebut dikeluhkan oleh masyarakat. Seperti yang disampaikan Heri, warga Jalan HM Rafii yang berprofesi sebagai editor video pernikahan.
"Terlalu. Dengan kualitas listrik yang seringkali biarpet, masyarakat dipaksa untuk membayar tarif listrik dengan harga yang tinggi. Karena pekerjaan saya 100 persen menggunakan listrik sebagai penunjang peralatan, maka saya mencoba mencari informasi di berbagai media, berapakah nominal kenaikan kenaikan tarif yang terpaksa saya bayar," ujarnya sambil bersungut.
Ia mencontohkan, saat masih mendapat subsidi, biaya pemakaian listrik golongan 900 VA hanya Rp585 per (kWh). "Bila subsidi pemerintah senilai Rp875 kWh masih ada maka dengan rata-rata konsumsi listrik 125 kWh per bulan, tagihannya Rp74.740 per bulan.
Setelah itu, bila subsidi mulai dicabut sejak januari lalu , nominal pembayaran listrik naik menjadi Rp1.450 per kWh. "Artinya bila konsumsi rata-rata 125 kWh per bulan, maka tagihan yang dibayar masyarakat mencapai Rp185.794 per bulan," jelasnya.
Bila subsidi listrik dicabut bertahap, untuk tahap pertama pada periode Januari hingga Februari, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp74.740 per bulan.
"Kemudian untuk tahap kedua mulai Maret-Arpil 2017, tarif listrik naik menjadi Rp130 ribu per bulan dan pada pencabutan tahap III atau sudah tidak ada lagi subsidi listrik, yaitu pada Mei-Juni 2017, tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan," jelasnya.
Menurut Heri, mulai 1 Juli 2017 ia bakal membayar tarif listrik dengan harga yang cukup tinggi. "Karena pada saat itu tarif listrik pelanggan 900 VA akan sama dengan pelanggan 1.300 VA. Artinya pelanggan bakal ikut dalam mekanisme penyesuaian mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS)," ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-2)








