BORNEONEWS, Palangka Raya - Standarisasi tarif karya ilmiah bagi dosen di perguruan tinggi keagamaan islam negeri (PTKIN) tidak representatif. Bahkan terkesan timpang jika dibandingkan dengan perguruan tinggi umum meski sesama berstatus negeri.

“Diantara yang menjadi beban di PTKIN itu tarif karya ilmiah atau anggaran penelitian bagi dosen, itu berkisar Rp 10-15 juta. Ini jauh disebut layak untuk menghargai hasil karya penelitian. Jadi kita ingin ada standarisasi tarif,” ungkap Ketua Forum Direktur Pasca Sarjana (Fordipas) VIII, Ahmad Rafiq saat Semiloka Nasional Forum Direktur Pasca Sarjana (Fordipas) VIII, Kamis (4/5/2017)

“Harapannya di internal Kemenagada perubahan indeks tarif penelitian PTKIN supaya bisa lebih tinggi. Sehingga tarif pemikiran ini dihargai seperti terjadi di kampus umum yang sekali penelitian itu bisa mencapai Rp 1 Miliar,” imbuhnya.

Menurut dia, Forum Fordipas VIII kali ini setidaknya ada tiga isu yang dikemukakan. Pertama, berbicara mengenai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di selama ini tidak seragam di PTKIN. Kemudian mengenai program mencetak 5 ribu dosen bergelar doktor yang sampai dengan saat ini masih jauh dari target.

“Masalah standarisasi SOTK, beberapa langkah diambil oleh direktur. Kita harapkan semua SOTK itu nanti sama antara UIN dengan IAIN. Yang STAIN itu diharap diarahkan kepada IAIN, itu minimal. Sehingga bisa dibuat dari atas (Kemenag RI). Sehingga yang masih STAIN ya transformasi mengikuti SOTTK yang ada,” jelasnya. (ROZIQIN/B-6)