BORNEONEWS, Sampit - Penasihat hukum tersangka Purwadi, Darmansyah, meminta penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur agar menyeret pihak lain dalam dugaan korupsi drainase sisi utara Bandara H Asan Sampit. Yakni direktur perusahaan pemenang lelang dan direktur konsultan proyek itu.

"Jangan sampai mereka selaku direktur enak-enak saja terima fee, tanpa diminta pertanggungjawaban. Biar bagaimanapun ini kesalahan mereka juga," kata Darmansyah, Kamis (4/5/2017).

Darmansyah menambahkan, meski dalam kasus ini, Julius Leman direktur PT Harapan Indah Jaya memberi kuasa penuh kepada Heri dan direktur konsultan CV Rancang Megah berinisial SO memberi kuasa penuh kepada Purwadi namun mereka tetap salah.

Akibat ketidakcermatan mereka memberi kuasa kepada orang yang tidak berkompeten, sehingga menyebabkan pengerjaan proyek drainase sepanjang 2.170 meter itu menjadi asal-asalan.

"Harusnya memberi kuasa kepada orang yang punya keahlian. Seperti Purwadi tahu saja tidak punya keahlian di bidang konsultan kenapa diberi kuasa. Begitu juga kontraktornya. Tidak punya pengalaman di bidang kontraktor diberi kuasa, secara logika bisa dipastikan tidak beres pekerjaanya," tukasnya.

Sama seperti pengacara dicontohkan Darmansyah bisa juga memberi kuasa substansi kepada orang lain tapi yang diberikan kepada orang yang berlatar belakang pengacara.

"Saya tidak bisa hadir saya beri kuasa substansi namanya. Saya memberikan kepada yang berlatar belakang pengacara juga, kalau tidak ya tidak bisa. Sama seperti ini, harus kepada orang yang punya latar belakang yang jelas, karena ini menyangkut kualitas pekerjaan," ucap Darmansyah.

Dari itu Darmansyah mendorong penyidik agar meminta pertanggungjawaban direktur PT Harapan Indah Jaya dan CV Rancang Megah karena perbuatannya mengakibatkan negara alami kerugian Rp1,3 miliar.

Dalam kasus ini Kejaksaan menyeret tiga tersangka yakni Wahyuno PPK dalam proyek itu, pelaksana pekerjaan Sumarno dan kuasa konsultan proyek itu Purwadi. (NACO/B-11)