BORNEONEWS, Palangka Raya - Praktisi hukum Parlin Bayu Hutabarat berpendapat, keputusan DPRD Kabupaten Katingan mengusulkan pemakzulan Ahmad Yantenglie dari posisi Bupati Katingan tidak dapat digugat ke pengadilan secara perdata. Hal itu didasarkan mekanisme pengambilan keputusan.
"Keputusan DPRD Katingan berangkat dari keputusan politik berdasarkan suara anggotanya. Bukan atas nama pribadi atau karena hanya jabatan pimpinan DPRD," kata Parlin menyampaikan pandangannya, Kamis (4/5/2017) sore.
Ia melanjutkan, keputusan pemakzulan yang dibuat DPRD Katingan diambil sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Pasal 394, dan Pasal 395. Merujuk pada UU DM3 itu, maka tentunya DPRD tidak dapat disalahkan dan dituntut di pengadilan.
Terlebih, kata dia, yang dilakukan anggota DPRD Katingan hanya menjalankan fungsi, wewenang, dan tugas mereka sesuai Pasal 80, Ayat 1, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Hal ini dijamin akan adanya hak imunitas anggota DPRD berdasarkan ketentuan Pasal 388, Ayat 1 dan 2, UU Nomor 17 Tahun 2014. Sehingga bilamana merujuk pada mekanisme pengambilan keputusan DPRD, maka keputusan DPRD Katingan mengusulkan pemakzulan Ahmad Yantenglie tidak dapat dituntut ke pengadilan," tutur Parlin.
Dalam kesempatan yang sama, Parlin juga menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan pendapat hukum. "Bukan ini mengatakan kurang tepat dan lain-lain," ucapnya.
Sebelumnya, buah persoalan hubungan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan ASN bernama Farida Yeni, membuat DPRD Katingan mengajukan pemakzulan sang bupati ke Kementerian Dalam Negeri. Usulan pemakzulan itu kemudian digugat kuasa hukum Yantenglie secara perdata ke Pengadilan Negeri Kasongan. (RONI SAHALA/B-3)








