BORNEONEWS, Sampit - Sudah dua orang mengembalikan fee yang diterima dari proyek drainase bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

"Yang sudah mengembalikan Heri dan Suyitno (SO)/ Heri terima Rp2 juta dalam proyek itu, sementara Suyitno Rp6 juta," kata Kasi Intel Kejari Kotim, Deddy Rasyid, Kamis (4/5/2017).

Deddy menambahkan, Heri menerima fee sebagai kuasa direktur PT Harapan Indah Jaya yang disewa dengan direkturnya Julius Leman. Sementara SO dapat fee lantaran meminjamkan CV Rancang Megah konsultan proyek itu kepada tersangka Purwadi.

Sementara saksi yang belum mengembalikan fee yakni Julius.

"Katanya mau kembalikan juga tapi sampai saat ini dia yang belum kembalikan. Julius Leman pengakuannya terima sekitar Rp80 juta," ucapnya.

Rencananya, kata Deddy, Jumat (5/5/2017) mereka akan kembali memeriksa saksi untuk mendalami kasus proyek 2016 yang menelan anggaran Rp4,4 miliar. Selain itu juga diagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka yakni Wahyuno PPK dalam proyek itu, Purwadi kuasa konsultan dan Sumarno pelaksana pekerjaan.

"Pemeriksaan ketiganya untuk melengkapi BAP. Kita dengar nanti apakah ada yang ingin mereka sampaikan lagi atau keterangannya yang kemarin saja," ujar Deddy.

Deddy meminta kepada saksi maupun tersangka agar bisa membuka semuanya jika memang ada permainan selain yang dibongkar penyidik. (NACO/B-11)