BORNEONEWS, Sampit - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHPK) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI kepada sejumlah partai politik di Kabupaten Kotim.

Dari laporan adanya temuan tim audit BPK RI Perwakilan Kalteng atas penggunaan dana DPD Partai Golkar Kotim yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Dana bantuan itu berasal dari APBD Kotim tahun anggaran 2016, Dan DPD Golkar Kotim menerima bantuan sebesar Rp270 juta.

"Dilihat dulu duduk persoalannya seperti apa, memang DPD Golkar Kotim diberi waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Saya yang hadir mewakili partai tadi terkejut juga, apalagi disebutkan ada dana sekitar Rp84 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Sekretaris DPD Golkar Kotim Joni Abdi saat jumpa pers di aula DPD Golkar Kotim, Kamis (4/5/2017).

Menurut Abdi mereka tidak merasa melakukan penyalahgunaan anggaran, bahkan secara tegas pihaknya mengaku tidak akan bertanggungjawab. Karena adanya temuan itu atas tindakan oknum bukan partai.

"Karena ini tanggungjawab pengurus lama, kami pengurus baru tidak pernah merasa menyalahgunakan anggaran. Dari itu kami tidak mau menanggungnya, meski demikian dampaknya ke kami juga tidak bisa mengajukan anggaran berikutnya," ucap Abdi.

"Sederhana saja ini penyalahgunaan anggaran dan itu perbuatan oknum, siapa yg melakukan harus tanggungjawab, Golkar tetap jalan seperti biasa," tambah Ketua DPD Golkar Kotim, Supriadi MT.

Dikatakan Abdi adanya temuan BPK sudah mereka prediksi, karena beberapa waktu lalu Golkar berpolemik dan dualisme kepemimpinan yakni kubu Supriadi dan HM Thamrin Noor.

"Kami dibebankan soal tanggung jawab ini, sudah konsultasi dengan Inspektorat diberi waktu 60 hari. Kalau oknum tidak mengakuinya silahkan proses secara hukum," tegas Abdi. (NACO/B-11)