BORNEONEWS, Palangka Raya - Kodim 1016/Palangka Raya menerima delapan senjata api rakitan dari warga selama 2017. Terbaru adalah tiga senjata api yang diserahkan dua warga pada Senin (17/4/2017).
Dua warga itu bernama Enan J Amir (71 tahun), warga Jalan Tjilik Riwut, Km 30, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, dan Haga Salmin (46), warga Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau.
Pasi Intel Kodim 1016/Plk Lettu Inf Hari Utomo mengatakan, senjata rakitan yang diserahkan dari dua warga itu berjumlah tiga unit. Dua di antaranya merupakan senjata rakitan laras panjang, sedangkan sisanya jenis pistol.
"Penyerahan ini dilakukan secara sukarela oleh dua warga tersebut," kata Hari Utomo mewakili Dandim 1016/Plk Letkol Czi Alfius Navirinda Krisdinanto, Kamis (4/5/2017).
Ia menuturkan, sebelumnya anggota Kodim melakukan anjangsana ke kediaman dua warga tersebut. Setelah diberikan penjelasan tentang bahaya memiliki senjta api rakitan, keduanya pun akhirnya dengan sukarela menyerahkan ke aparat TNI.
Senjata api milik Enan J Amir yakni satu unit laras panjang (lantak), satu unit senjata laras panjang setengah jadi (belum selesai dirakit) plus amunisinya. Sedangkan milik Haga berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol. Pistol tersebut disimpan beberapa tahun silam setelah sebelumnya menemukannya di suatu tempat di Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/B-3)








