BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim) dan Polres Kotim diminta turun tangan menyelidiki lahan negara yang peruntukannya untuk kuburan.

Seperti yang diungkapkan Riduan Kesuma, warga yang kuburan keluarganya dipindah. Menurutnya, penyelidikan itu penting karena lahan kuburan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Km 6, Sampit telah diperjualbelikan.

"BPN Kotim harus bertanggung jawab, begitu juga dengan Pemerintah Daerah jangan sampai lepas tangan begitu saja, harus menyelesaikan masalah tanah kuburan ini sampai tuntas," kata Riduan, Jumat (5/5/2017) pagi.

Riduan menjelaskan, sertifikat tanah yang diterbitkan BPN atas nama sejumlah warga di atas lahan kuburan harus diselidiki kenapa sampai terjadi tumpang tindih dan berpolemik. Sampai sekarang pun tidak ada titik penyelesaiannya hingga mereka dan tokoh adat mengancam akan mengambil alih kawasan Golden Sampit dan terminal Patih Rumbih yang awalnya sebagai tempat pemakaman tersebut.

Setelah polemik tanah kuburan muncul, Pemda membentuk tim yang terdiri dari instansi terkait. Tim dulunya berjanji akan menyelesaikannya sampai tuntas dan mereka memastikan akan selesai pada 2016.

Namun hingga kini hasil kinerja tim belum diketahui perkembangannya seperti apa. Sehingga Damang Kepala Adat Kecamatan MB Ketapang M Jais Kurdi dan sejumlah warga lainnya mengancam akan mengambil alih tanah kuburan sebelumnya jika lahan kuburan saat ini tidak dikembalikan pada ukuran awal 1.000 x 1.500 meter sesuai SK Bupati. (NACO/B-2)