BORNEONEWS, Sampit - Fachri Mashuri kuasa hukum Wahyuno pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek drainase Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur menyebut penetapan tersangka atas kliennya terlalu prematur.

"Karena proyek ini masih masa pemeliharaan, harus habiskan dulu masa pemeliharaannya baru diselidiki, saya melihat penetapan tersangka ini prematur," kata Fachri, Jumat (5/5/2017).

Menurut Fachri proyek tersebut setelah diserahterimakan oleh pelaksana pekerjaan dengan Wahyuno ada jangka waktu untuk pemeliharaan. Jika dalam pekerjaan proyek ini ada yang kurang dengan masa pemeliharaan itulah menutupinya apalagi ada jaminan pemeliharaan dalam proyek tersebut.

Saat ini Wahyuno diperiksa tidak lagi didampingi kuasa hukumnya Hartono dan M Iman. Dia mencabut kuasanya terhadap pengacara sebelumnya dan kembali menunjuk Fachri Mashuri mendampinginya.

"Sekarang kuasa hukum Wahyuno mulai hari ini saya, kita ditunjuk untuk mendampinginya, yang kemarin kuasanya sudah dicabutnya," tukas Fachri saat dibincangi di sela mendampingi pemeriksaan tersangka di Kejaksaan Negeri Sampit.

Wahyuno diperiksa tidak tersendiri. Penyidik juga kembali memeriksa Sumarno pelaksana pekerjaan dan Purwadi kuasa direktur konsultan CV Rancang Megah.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran proyek drainase Bandara H Asan Sampit sepanjang 2.170 M2 ditemukan adanya kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar. (NACO/B-6)