BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukamara akan memanfaatkan kawasan Alih Fungsi Lahan seluas 657,1 Hektare. Dari lahan untuk Areal Penggunaan Lain (APL) itu, program transmigrasi di Desa Pulau Nibung, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara bisa terus berjalan.

"Berdasarkan desain yang ada wilayah Satuan Pemungkiman (SP) 1 dan SP 2, sebagian lahan masuk kawasan Hutan Produksi (HP), untuk itu kawasan APL tersebut nantinya akan kita redesain atau kita manfaatkan terlebih dahulu." kata Kepala Disnakertrans Sukamara, Evy Andriani, Jumat (5/5/2017).

Menurut Evy, akibat sebagian besar areal transmigrasi masuk kawasan HP membuat program Pemerintah Kabupaten Sukamara terhambat dan tidak bisa dilaksanakan sesuai apa yang diharapkan.

"Karena masalah ini pembangunan transmigrasi terhambat, sehingga kita terhenti mendatangkan warga transmigrasi," ujar Evy.

Sebelumnya Pemkab Sukamara berencana mendatangkan transmigrasi ke Pulau Nibung sebanyak 400 Kepala Keluarga (KK), namun hanya bisa terelalisasi 55 KK.

"Kita berharap memanfaatkan lahan APL yang tersedia saat ini membuat program transmigrasi kita bisa sedikit berjalan, dan untuk solusi lainnya akan terus kita lakukan agar semua program terlaksana sesuai rencana." tutur Evy Andriani. (NORHASANAH/N).