BORNEONEWS, Sampit - Setelah Suyitno dan Heri mengembalikan aliran dana proyek drainase bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (4/5/2017) sore, giliran Julius Leman mengembalikan fee yang diterimanya sebesar Rp80 juta. Itu berarti penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim sudah menyelamatkan Rp88 juta uang negara.

"Kamis sore Julius ke sini mengembalikan uang yang diterimanya. Itu sudah kami setor ke rekening titipan di Bank BNI," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Intel Deddy Rasyid, di ruang kerjanya, di Sampit, Jumat (5/5/2017).

Menurut Deddy saat ini sudah Rp88 juta total uang yang dititipkan. Karena beberapa hari lalu, Heri kuasa direktur perusahaan pemenang lelang PT Harapan Indah Jaya (HIJ) sudah mengembalikan fee yang diterimanya sebesar Rp2 juta.

Sementara itu, Suyitno direktur CV Rancang Megah mengembalikan Rp6 juta fee yang diterimanya, setelah ia menyewakan perusahaan konsultannya itu kepada tersangka Purwadi.

Menurut Deddy peyidik tidak berhenti sampai di situ saja menelusuri aliran dana. Mereka terus memeriksa para tersangka siapa saja yang ikut menerima fee proyek yang sudah merugikan negara sekitar Rp1,3 miliar tersebut.

"Namun sejauh ini cuma tiga saja, itu berdasarkan pengakuan para tersangka," ucap Deddy.

Sementara para tersangka sendiri berapa dapat keuntungan dari proyek tersebut itu menurut Deddy yang masih mereka cari tahu."Sejauh ini mereka belum membuka sampai di situ," pungkas Deddy.

Jumat sore tiga tersangka yakni Wahyuno PPK dalam proyek tersebut, Sumarno pelaksana pekerjaan dan Purwadi kembali dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik. (NACO/N).